PRAMUKA

Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Bulu dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pembina pramuka adalah guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau pembina pramuka yang bukan guru mata pelajaran.
Dalam kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler

yang secara sistemik merupakan wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan

kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (KI 4) memperoleh penguatan yang bermakna (meaningfull learning) melalui pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib, adalah kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.

Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu : Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun Model Penyelenggaraan Aktualisasi Mata Pelajaran dalam Kegiatan Kepramukaan 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai

Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Pelaksanaan pendidikan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan secara programatik, pendidikan
kepramukan diorganisasikan dalam 3 ( tiga ) model sebagai berikut:
1. Model Blok,
Model blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan
yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian secara
umum;

2. Model Aktualisasi,
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk
penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas
yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin,
terjadwal, dan diberikan penilaian formal;

3. Model Reguler,
Model reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat
peserta didik yang dilaksanakan di Gugus Depan.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler
yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh SMA Negeri
1 Bulu dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan
minatnya masing-masing.